GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada saat tahapan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggora PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda.
Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.
Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN. Sebab, informasi itu bersifat rahasia.
“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi.
“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Sumber: tribunnews